Pilkada

KPU Tawarkan Dua Opsi Tahapan Pilkada Ulang Akibat Kotak Kosong Menang

Sumber: Istimewa

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menawarkan dua opsi terkait tahapan pemilihan kepala daerah ulang akibat kemenangan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa langkah ini diambil karena hingga Rabu siang terdapat informasi tentang dua daerah di mana kotak kosong unggul dalam pilkada. Opsi tersebut dipertimbangkan berdasarkan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

“Pertama, pilihan hari pemungutan suara ulangnya pada 24 September 2025 dan satunya pada 24 Agustus 2025,” kata Afif dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Afif menjelaskan bahwa jika opsi tanggal 24 September 2025 diputuskan, maka tahapan pelaksanaan pilkada ulang akan dimulai pada Maret 2025. Namun, jika tanggal 24 Agustus 2025 yang dipilih, maka tahapan pilkada ulang akan dimulai lebih awal, yakni Februari 2025.

Meski demikian, Afif juga menekankan adanya tantangan dalam penyelenggaraan pilkada ulang, terlepas dari pilihan opsi tanggal mana yang diambil.

“Salah satu tantangan yang kami dapatkan informasi dari bawah, dari daerah, adalah soal ketersediaan anggaran yang dianggap atau disampaikan ke kami tentang ketiadaan anggaran. Tentu tidak semuanya menjadi domain yang kita bicarakan, tetapi kami perlu menyampaikan adanya informasi tersebut,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button